PK Berkali-kali Harus Diatur Ketat
10-03-2014 /
KOMISI III
"Dari sudut kepastian hukum putusan MK tersebut bisa membuat semakin tidak adanya kepastian hukum. Namun dari segi pencari keadilan ini akan semakin membuka peluang bagi pencari keadilan. Agar ada titik temu, keputusan MK tentang PK ini harus diatur dengan ketat," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/3/14).
Politisi FPD dari daerah pemilihan Jabar VI ini juga mengkhawatirkan apabila putusan MK ini diterapkan akan muncul kondisi putusan hakim yang adilpun belum tentu akan memperoleh kepastian hukum. Pihak yang bersalah akan terus berupaya mengoreksi vonis yang telah ditetapkan mejelis.
Bicara pada kesempatan berbeda Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusul mengatakan DPR akan mengatur persyaratan pengajuan PK dalam pembahasan RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas bersama pemerintah. Baginya pengaturan itu penting karena putusan MK ini mungkin bisa dianggap adil dalam kasus Antasari tetapi jelas berbahaya apabila digunakan oleh mafia narkoba.
"Setiap hukuman mati pada narapidana narkoba bisa memunculkan PK biar tidak dihukum. Ini ekses yang akan muncul," ungkap politisi FPKS ini.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. MK menyatakan pasal yang mengatur PK hanya boleh satu kali bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (iky)/foto:iwan armanias/parle.